topmetro.news, ASAHAN – Wakil Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Surya mengapresiasi capaian Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan yang meraih nilai 97,30 dengan kategori Istimewa dalam penilaian calon percontohan Kabupaten/Kota Berani Berantas Korupsi (Ber-AKSI) Tahun 2026.
Namun, di balik capaian tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih memberikan sejumlah catatan evaluasi, salah satunya terkait 11 pejabat yang belum memenuhi kewajiban pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Apresiasi tersebut disampaikan Wagub Surya saat menghadiri kegiatan penilaian calon percontohan Kabupaten/Kota Ber-AKSI Tahun 2026 di Kabupaten Asahan, Kamis (5/11/2026).
Surya menegaskan, capaian dengan kategori Istimewa tersebut merupakan hasil komitmen dan kerja bersama dalam membangun pemerintahan yang berintegritas. Kendati demikian, prestasi itu harus menjadi motivasi untuk terus memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
“Selamat kepada Kabupaten Asahan atas capaian nilai 97,30 dengan kategori Istimewa. Semoga prestasi ini tidak hanya menjadi kebanggaan, tetapi juga menjadi motivasi untuk terus meningkatkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas,” ujar Surya.
Ia juga menegaskan bahwa sesuai arahan Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution, upaya pencegahan korupsi harus terus diperkuat melalui transparansi pengelolaan anggaran, peningkatan kualitas pelayanan publik, pengawasan yang efektif, serta pembangunan budaya kerja antikorupsi.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo menjelaskan bahwa penilaian Kabupaten/Kota Ber-AKSI mencakup lima komponen utama dengan 15 indikator.
Kelima komponen tersebut meliputi penguatan pengawasan, peningkatan kualitas pelayanan publik, budaya antikorupsi, partisipasi masyarakat, serta pemanfaatan kearifan lokal.
Salah satu aspek yang menjadi perhatian dalam penilaian adalah keberadaan Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Asahan yang memiliki 23 tenant. Fasilitas tersebut dihadirkan untuk mempermudah masyarakat dalam mengakses berbagai jenis pelayanan publik.
Meski memperoleh nilai tinggi dengan kategori Istimewa, KPK tetap menekankan pentingnya tindak lanjut terhadap sejumlah catatan evaluasi.
Salah satunya, masih terdapat 11 pejabat yang belum memenuhi kewajiban pelaporan LHKPN. Hal ini menjadi perhatian agar kepatuhan terhadap transparansi harta kekayaan penyelenggara negara terus ditingkatkan.
KPK juga mengingatkan bahwa komitmen pemberantasan korupsi tidak boleh hanya diwujudkan melalui kelengkapan dokumen, pemenuhan indikator penilaian, maupun kegiatan seremonial.
Lebih dari itu, nilai-nilai antikorupsi harus benar-benar diterapkan dalam setiap proses penyelenggaraan pemerintahan, mulai dari pengelolaan anggaran hingga pelayanan kepada masyarakat.
Surya berharap, capaian Kabupaten Asahan dapat menjadi inspirasi bagi seluruh kabupaten/kota lainnya di Sumatera Utara untuk semakin serius memperkuat langkah pencegahan korupsi.
Ia juga meminta agar setiap rekomendasi hasil evaluasi ditindaklanjuti secara konsisten sehingga perbaikan tata kelola pemerintahan dapat berjalan berkelanjutan.
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, lanjutnya, terus mendorong kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam memperkuat pencegahan korupsi, meningkatkan akuntabilitas, serta menghadirkan pelayanan publik yang semakin berkualitas.
Nilai 97,30 memang menjadi capaian penting bagi Kabupaten Asahan. Namun, ukuran keberhasilan pemerintahan yang berintegritas bukan hanya angka penilaian, melainkan konsistensi menjalankan transparansi, keterbukaan, dan tanggung jawab kepada masyarakat.
Penulis | Erris

